Guru-guru SMAN 2 Kota Tangerang Selatan antusias mengikuti Program Pembatik "Pembelajaran Berbasis TIK"
Era pembelajaran berbasis TIK memang sudah saatnya di era milenial, terlebih dengan kondisi saat ini. Merebaknya wabah virus covid-19 mendorong dan memaksa semua pihak, baik guru dan siswa harus belajar di rumah. Sebelumnya sudah tersedia media pembelajaran berbasis daring, namun sifatnya belum memaksa dan sifatnya masih suka rela.
Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan program PembaTIK 2020. Program ini dikelola oleh Pustekkom Bidang PTP Berbasis Multimedia dan Web. Pembatik merupakan kependekan dari Pembelajaran berbasis TIK, yaitu program Peningkatan Kompetensi TIK guru yang mengacu pada kerangka kerja peningkatan kompetensi TIK Guru UNESCO. Standar kompetensi TIK ini terdiri dari 4 level, yaitu level literasi, implementasi, kreasi, dan berbagi (4i leveling).
Apa manfaatnya mengikuti PembaTIK?
- Meningkatkan kemampuan TIK sesuai dengan perkembangan teknologi terkini
- Mendapatkan sertifikat pada setiap level dengan skala nasional
- Berkesempatan untuk menjadi Duta Rumah Belajar
Kepala sekolah SMAN 2 Kota Tangerang menyambut baik program ini. Guru-guru didorong untuk mengikuti program ini, tanpa kecuali. Beliau berharap, semua tenaga pengajar baik PNS maupun honorer menjadi bagian dari program yang sangat baik ini dan tentunya tidak boleh disia-siakan. Tenaga kependidikan selain guru diperbolehkan untuk mengikuti pelatihan PembaTIK 2020, namun tidak diprioritaskan untuk mengikuti seleksi Duta Rumah Belajar 2020.
Setiap guru yang mengikuti program ini berhak mengikuti seleksi sebagai Duta Rumah Belajar. Duta Rumah Belajar merupakan perpanjangan tangan dari Pustekkom Kemendikbud dalam melakukan pengembangan dan pendayagunaan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) untuk 'pembelajaran di masing-masing provinsinya terutama Portal Pembelajaran GRATIS dari pemerintah yaitu Rumah Belajar (belajar.kemdikbud.go.id)
Lalu apa persyaratan dan Ketentuan mengikuti program ini? berikut adalah persyaratan utamanya:
- Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari semua jenjangyang dibuktikan dengan SK PNS yang bersangkutan.
- Guru Tetap Yayasan yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Yayasan
- Guru Honorer di Instansi Pendidikan Pemerintah/Swasta dari semua jenjang yang dibuktikan dengan keputusan dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.
- Mengajar minimal satu bidang studi di sekolahnya (guru mata pelajaran/guru kelas).