PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL 2019/2020
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi menghapus Prosedur Operasional Standar (POS) pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) mulai tahun 2020. Penghapusan USBN tahun 2020 merupakan amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 43/2019 tentang tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Pembuatan soal maupun penyelenggaraan USBN diserahkan sepenuhnya kepada sekolah dengan merujuk pada peraturan BSNP sebagaimana tertuang dalam SK BSNP No 0053/P/BSNP/I/2020.
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL